UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
P
E R K O P E R A S I A N
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
|
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai
sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan
pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu
Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan
Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri
dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk
Koperasi baru.
CARA-CARA
MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam pembentukan koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Orang yang
mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi
yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama
diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal
sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4. Pengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.
Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang
membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi
dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan
undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20
orang calon anggota.
2. Mengadakan
penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
· Menjelaskan maksud dan tujuan
koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal
bagi anggota.
· Menjelaskan kepada calon
anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
· Menjelaskan kepada mereka
akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
· Menjelaskan kepada
mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi.
3. Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara
rapat pembentukan koperasi
1. Pembukaan
oleh ketua panitia
2. Sambutan
pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3. Sambutan
dari pejabat koperasi
4. Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi
5.
Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6. Penyerahan
pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7. Pengesahan
anggaran dasar
8. Pengesahan
rencana kerja koperasi
9. Penutup/Doa
Materi yang
dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·
tujuan mendirikan koperasi
·
usaha-usaha yang hendak dijalankan
·
penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·
penyusutan modal dasar
·
penetapan modal awal
·
pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus dilakukan secara
demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog
untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan
pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan
sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·
kesepakatan pembentukan koperasi
·
konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·
modal awal dan neraca awal koperasi
·
rencana kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai pengurus
koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
-
mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
-
bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
-
bersifat jujur
-
memiliki minat terhadap organisasi koperasi
-
memiliki keterampilan dan berorganisasi
-
memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan calon pengawas koperasi
harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-
mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
-
mengerti tentang organisasi koperasi
-
mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
-
bersifat jujur
-
mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran Dasar Koperasi
adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai
organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan
koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat dalam anggaran dasar
koperasi :
1. Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2. Nama
lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3. Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4. Tujuan
koperasi
5. Jenis dan
kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.
Syarat-syaraty keanggotaan dan kepengurusan
7.
Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para
pelaksana lainya
8.
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.
Ketentuan-ketentuan mengenai simpan an, sisa hasil usaha, tanggungan
anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10. Hal-hal lain
sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota koperasi :
·
Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·
Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi :
·
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik
diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1. Rapat
anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota
khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan
krisis)
2. Pengurus
koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan
kegiatan koperasi sehari-hari
3. Pengawas,
diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan
dan pemeriksaan terhadap koperasi
4. Manager
koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga
mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar