Jumat, 04 Januari 2013

undang-undang tentang perkoperasi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992 
TENTANG  
P E R K O P E R A S I A N
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
  
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.      kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;

b.      kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1)

Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.
  
Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
  
Pasal 10

(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
  
Pasal 12

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
  
Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

CARA-CARA  MENDIRIKAN KOPERASI

Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.     Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.     Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.     Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.     Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
2.     Mengadakan penyuluhan dan penerangan
        Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
· Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan    dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·  Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·  Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
·  Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.     Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi
1.     Pembukaan oleh ketua panitia
2.     Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.     Sambutan dari pejabat koperasi
4.     Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.     Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.     Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.     Pengesahan anggaran dasar
8.     Pengesahan rencana kerja koperasi
9.     Penutup/Doa
Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·        tujuan mendirikan koperasi
·        usaha-usaha yang hendak dijalankan
·        penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·        penyusutan modal dasar
·        penetapan modal awal
·        pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·        kesepakatan pembentukan koperasi
·        konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·        modal awal dan neraca awal koperasi
·        rencana kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
-         mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
-         bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
-         bersifat jujur
-         memiliki minat terhadap organisasi koperasi
-         memiliki keterampilan dan berorganisasi
-         memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-         mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
-         mengerti tentang organisasi koperasi
-         mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
-         bersifat jujur
-         mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.     Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2.     Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3.     Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.     Tujuan koperasi
5.     Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.     Syarat-syaraty keanggotaan dan kepengurusan
7.     Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.     Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.     Ketentuan-ketentuan mengenai simpan an, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10.   Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota koperasi :
·        Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·        Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi :
·        Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·        Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·        Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·        Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1.     Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
2.     Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
3.     Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
4.     Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar